Sidang ke-10 Ahok: Ahli versi jaksa tentang 'dibohongi pakai Al Maidah 51'


Seorang saksi ahli bahasa yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membahas pernyataan soal Surat Al Maidah 51.

Saksi ahli bahasa dari Universitas Mataram, Lombok, Profesor Mahyuni, dalam pernyataan Ahok saat program panen ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menjadi objek dakwaan penistaan agama, Al Maidah 51 diposisikan sebagai "sumber kebohongan atau alat yang digunakan untuk membohongi".

"Jelas, (pernyataan Ahok itu) statemen, klaim, bahwa selama ini ada orang yang membohongi menggunakan Al Maidah," kata Mahyuni saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang kesepuluh Ahok di Jakarta, Senin (13/1).

Dalam pernyataannya di Pulau Pramuka, Ahok mengatakan bahwa, "... Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu."

Menurut Mahyuni, "maknanya adalah dengan itu ada pihak yang melakukan pembohongan menggunakan sumber yang dianggap bohong. (Al Maidah) bisa jadi sumber, bisa jadi alat kebohongan," kata Mahyuni, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC, Isyana Artharini.

"Dari bahasa yang bisa kita rasakan atau cerna, ada orang yang membohongi dan ada yang dibohongi dan Al Maidah dianggap sebagai sumber kebohongan," tambah Mahyuni.

"Ketika pilihan kata digunakan, kita yakin yang bersangkutan meyakini itu. Mentalnya sudah meyakini itu sebagai sumber kebohongan, apalagi digunakan power use, siapa berbicara kepada siapa," kata Mahyuni.

Dalam sidang kesepuluh kasus dugaan penistaan agama, jaksa penuntut umum menghadirkan Muhammad Amin Suma yang merupakan ahli agama Islam, ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan serta ahli bahasa Indonesia, Prof Mahyuni.

Saat menyampaikan kesaksian, ahli agama dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma mengatakan,

"Masalahnya dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51 atau dibodohi pakai Al-Maidah Ayat 51. Al Quran tidak akan pernah membohongi siapa pun," kata Amin dalam ruangan sidang.

Tim pengacara Ahok sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas kehadiran Amin. Mereka berpendapat Amin tak bisa bersikap objektif lantaran merupakan bagian dari MUI, yang mengeluarkan sikap keagamaan dalam kasus dugaan penodaan agama itu.

"Ahli yang ada konflik kepentingan tidak bisa independen, tidak mungkin bisa menilai produk keagamaan secara obyektif karena ahli ikut serta menerbitkan ini (sikap keagamaan)," kata pengacara.

Tudingan ini serupa dengan yang pernah dilontarkan tim pengacara Ahok pada sidang kesembilan. Kala itu, tim pengacara Ahok menilai aksi anggota komisi fatwa MUI Muhammad Hamdan Rasyid yang dihadirkan jaksa penuntut umum 'tidak independen'.

Sumber: bbc.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.